
Gambar oleh Wix
Mau bergabung dengan kami?
Berikut 5 langkah mudah untuk menjadi anggota
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
Memiliki akta pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan pada Pemerintah.
Memiliki Nomor Induk Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Telah mendapat penetapan berupa keputusan dari Pengurus Pusat Anggota Kehormatan
1. Mohon lengkapi persyaratan sebelum mendaftarkan perusahaan Anda.
2. Isi formulir pendaftaran keanggotaan yang dapat Anda unduh di bawah ini dan kirimkan dokumen yang diperlukan ke askindo.secretariat@gmail.com.
​
3. Mohon lampirkan surat rekomendasi dari minimal 2 anggota ASKINDO melalui email.
4. Jika Anda telah memenuhi persyaratan dan mengisi formulir, Anda akan mendapatkan persetujuan anggota dan akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah menjadi calon anggota minimal 6 (enam) bulan.
